Komentar para dokter tentang BPJS
bagaimana pendapat anda.....???????
Komentar 1 :
halo
rekan-rekan
Dokter layanan primer harus punya modal agar bisa membuat klinik sendiri. Kalau nggak bisa, walau ada SJSN kesehatan maka dokter akan tetap menjadi buruh yang sulit sejahtera, entah buruh dari dokter lainnya yang punya modal atau pemilik modal non dokter. Yang harus dipantau, jangan sampai syarat klinik rekanan BPJS dibuat berat akibat permainan dari para pemilik modal, sehingga dokter makin nggak sanggup menjadi pemilik klinik. Sementara kalau klinik harus 24 jam & beda penghasilan dokter umum & spesialis besar, maka semua dokter berusaha untuk jadi spesialis untuk terhindar dari jaga malam. Biarpun di klinik, jaga malam itu makin berat ketika usia bertambah.
salam
lihat pemberitaaan kompas di link berikut :
Dokter layanan primer harus punya modal agar bisa membuat klinik sendiri. Kalau nggak bisa, walau ada SJSN kesehatan maka dokter akan tetap menjadi buruh yang sulit sejahtera, entah buruh dari dokter lainnya yang punya modal atau pemilik modal non dokter. Yang harus dipantau, jangan sampai syarat klinik rekanan BPJS dibuat berat akibat permainan dari para pemilik modal, sehingga dokter makin nggak sanggup menjadi pemilik klinik. Sementara kalau klinik harus 24 jam & beda penghasilan dokter umum & spesialis besar, maka semua dokter berusaha untuk jadi spesialis untuk terhindar dari jaga malam. Biarpun di klinik, jaga malam itu makin berat ketika usia bertambah.
salam
lihat pemberitaaan kompas di link berikut :
komentar 2 :
Nantinya,
Dokter Dilarang Praktik Pribadi
Menjelang dijalankannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada tahun 2014, pemerintah berusaha untuk menyiapkan kelengkapan fasilitas dan kualitas layanan medis. Nantinya, tidak ada lagi dokter yang berpraktik pribadi di rumah karena semua standarnya adalah klinik.
"Ke depannya, semua yang akan menjadi mitra BPJS harus berstandar klinik. Itu berarti minimal ada tiga dokter yang berpraktik selama 24 jam, ada apotek, juga laboratorium, sehingga semua terintegrasi di satu tempat," kata Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, drg Usman Sumantri, dalam forum SEHATi Bicara yang diadakan oleh Novartis Indonesia di Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Menjelang dijalankannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada tahun 2014, pemerintah berusaha untuk menyiapkan kelengkapan fasilitas dan kualitas layanan medis. Nantinya, tidak ada lagi dokter yang berpraktik pribadi di rumah karena semua standarnya adalah klinik.
"Ke depannya, semua yang akan menjadi mitra BPJS harus berstandar klinik. Itu berarti minimal ada tiga dokter yang berpraktik selama 24 jam, ada apotek, juga laboratorium, sehingga semua terintegrasi di satu tempat," kata Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, drg Usman Sumantri, dalam forum SEHATi Bicara yang diadakan oleh Novartis Indonesia di Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Jika SJSN sudah dijalankan, pelayanan kesehatan harus dilakukan secara berjenjang. Ini berarti peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus berobat mulai dari layanan dasar, yakni ke puskesmas atau klinik terdekat yang menjadi mitra BPJS. "Klinik-klinik tersebut termasuk dalam jaringan pemberi layanan kesehatan untuk swasta yang sudah dikontrak oleh BPJS," katanya.
Usman menambahkan, saat ini pemerintah sudah mulai melakukan sosialisasi ke kalangan dokter atau asosiasi klinik di Indonesia. Pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan kecil tetapi lengkap itu
diprioritaskan di daerah-daerah terpencil. "Mereka didorong untuk membentuk klinik bersama yang lengkap sehingga pasien tidak harus dioper ke sana kemari," imbuhnya.
Komentar 3:
Ini bener2
fakta yg membuktikan bhw pemerintah tdk peduli terhadap kepentingan rakyat,termasuk
di dalamnya dokter. Bagaimana dg dokter yg sdh berpraktik mandiri bertahun2
melayani masyarakat & masyakaratnya jg sdh sangat terbantukan dg keberadaan
dokter tsb? Saya semakin curiga akan adanya kepentingan pihak2 pemilik klinik
yg kongkalikong dg para pembuat regulasi.
Dalam pelayanan kedokteran,yg dilihat mutu pelayanan & standar praktik dokternya, atau standar kliniknya? Apakah ada jaminan klinik yg baik akan menghasilkan pelayanan yg baik?
Catatan penting, dalam penjelasan pasal 23 di UU SJSN, klinik hy salah satu fasilitas pelayanan, disebutkan praktik dokter termasuk salah satu fasilitas pelayanan. Kalau pemerintah memaksakan hy klinik yg bs memberikan pelayanan primer, siap2 kami akan melakukan berbagai cara utk meluruskan implementasi dari UU ini, bahkan jika memungkinkan kami akan mengajukan PTUN thd regulasi tsb. Dan siapa2 saja yg bertanggungjwb thd mengesampingkan peranan dokter dlm memberikan pelayanan kpd masyarakat akan kami telusuri & kami umumkan sbg perbuatan "DOSA"
thd komunitas dokter Indonesia. Mana IDI yg katanya memperjuangkan keberadaan dokter Indonesia? Saatnya IDI hadir di mata dokter,tdk hy bersembunyi di balik logo & tagihan iuran anggota semata. Selamatkan profesi dokter utk mewujudkan kesehatan masyarakat!
Jadikan dokter Indonesia merasa bertanggungjwb thd kesehatan rakyat Indonesia,jgn jadikan dokter hy sbg pekerja yg tunduk thd para pemilik!
Salam
Dalam pelayanan kedokteran,yg dilihat mutu pelayanan & standar praktik dokternya, atau standar kliniknya? Apakah ada jaminan klinik yg baik akan menghasilkan pelayanan yg baik?
Catatan penting, dalam penjelasan pasal 23 di UU SJSN, klinik hy salah satu fasilitas pelayanan, disebutkan praktik dokter termasuk salah satu fasilitas pelayanan. Kalau pemerintah memaksakan hy klinik yg bs memberikan pelayanan primer, siap2 kami akan melakukan berbagai cara utk meluruskan implementasi dari UU ini, bahkan jika memungkinkan kami akan mengajukan PTUN thd regulasi tsb. Dan siapa2 saja yg bertanggungjwb thd mengesampingkan peranan dokter dlm memberikan pelayanan kpd masyarakat akan kami telusuri & kami umumkan sbg perbuatan "DOSA"
thd komunitas dokter Indonesia. Mana IDI yg katanya memperjuangkan keberadaan dokter Indonesia? Saatnya IDI hadir di mata dokter,tdk hy bersembunyi di balik logo & tagihan iuran anggota semata. Selamatkan profesi dokter utk mewujudkan kesehatan masyarakat!
Jadikan dokter Indonesia merasa bertanggungjwb thd kesehatan rakyat Indonesia,jgn jadikan dokter hy sbg pekerja yg tunduk thd para pemilik!
Salam
Komentar 4 :
bentuk
institusi pelayanan kesehatan setingkat klinik, saat ini tidak sulit perizinannya.
malah terkesan dipermudah. yang jadi masalah adalah investasi di apotik, dan
lab yang mungkin diatas seratus juta rupiah. Belum operasional karena harus
menggaji apoteker asisten apoteker, perawat/bidan. semua posisi kecuali
apoteker kalau diisi satu orang tiap shift maka minimal 4 orang , 3 jaga satu
libur. belum tenaga non medik. wah.wah. wah. dibandingkan kapitasi yang didapat
bagaimana ya?